SuaraJabar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Ridwan menyatakan, pihaknya tidak menemukan penyimpangan dengan ajaran dan praktik di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko.
Pernyataan itu diungkapkan Kerua MUI KBB setelah sebelumnya sudah melakukan pengecekan di pondok pesantren tersebut yang berlokasi di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB.
"Beberapa hari lalu sudah dicek oleh kita ke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi tahfidz Quran," ujar Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko harus menghadapi konflik dengan warga setempat. Mereka dituduh menyimpang oleh warga karena ajaran yang dipraktikkan tak sesuai kaidah agama.
Baca Juga:Dituduh Kawini Janda secara Tak Sah, Pengurus Pesantren Ngadu ke Bupati KBB
Hingga praktik menikah tanpa wali, dan tak ada izin mendirikan pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat. Warga pun meminta pihak pesantren untuk meninggalkan lahan yang disebut milik PT Indonesia Power Saguling itu.
Menurut Ridwan, konflik yang timbul antara warga dengan pengelola pondok pesantren hanya kesalahpahaman semata. Namun saat ini, dirinya menegaskan proses mediasi sedang berjalan dan berharap segera ada titik terang.
"Saat ini sedang mediasi, katanya segera diselesaikan masalahnya. Kita minta memang segera diselesaikan, kasihan santri dan warga lainnya, ini hanya kesalahpahaman dan ada orang yang memprovokasi saja," jelasnya
Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengungkapkan, konflik antara pondok pesantren dengan warga setempat itu bermula dari adanya komunikasi antar keduanya yang tidak selesai. Konflik kemudian membesar hingga timbul kebencian.
"Warga memang inginnya pesantren bubar, karena dianggap tidak menghargai pengurus RT dan RW," sebut Ipin.
Baca Juga:Gara-gara Pengurus Nikahi Janda, Jalan Menuju Pesantren Diblokir Warga
Kemudian menurut Ipin, warga menduga ada kasus pernikahan yang dinilai tanpa wali. Warga merasa keberatan lantaran pernikahan itu dinilai tidak lazim dilakukan. Konflik memuncak sampai pemblokiran akses jalan menuju pesantren.
"Penutupan jalan itu dilakukan warga. Awal masalahnya karena ada pengurus pesantren yang menikahi warga (janda) tanpa wali," ujarnya.
Pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko Dadang Budiman menegaskan, tidak ada yang aneh pada kegiatan para santrinya. setiap hari kegiatan santri adalah belajar keilmuan dan mengaji saja.
"Tapi kami malah dituduh yang aneh-aneh," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]