SuaraJabar.id - Warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memblokir akses jalan menuju pesantren bernama Tahfidz Qur'an Alam Maroko.
Pemblokiran ini disebabkan warga menduga ada praktik pernikahan yang tak lazim di lingkungan pesantren itu.
Warga menuding, salah seorang pengurus pesantren menikahi seorang janda tanpa wali. Dalam hukum Islam sendiri diatur, syarat pernikahan salah satunya harus ada wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah.
Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Baca Juga:Pengurus Diduga Nikahi Janda tanpa Wali, Warga Ngotot Bubarkan Pesantren
Akibatnya, warga memaksa sebuah pesantren untuk pindah dari lingkungan mereka karena menduga ada praktik pernikahan tanpa wali di pesantren itu.
Sementara pihak pondok pesantren ngotot tetap menduduki lahan yang dimiliki PT Indonesian Power (IP) Saguling. Konflik antara pihak pesantren dan warga setempat ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengungkapkan, konflik antara pondok pesantren dengan warga setempat itu bermula dari adanya komunikasi antar keduanya yang tidak selesai. Konflik kemudian membesar hingga timbul kebencian.
"Warga memang inginnya pesantren bubar, karena dianggap tidak menghargai pengurus RT dan RW," sebut Ipin saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (3/2/2021).
Kemudian menurut laporan yang diterima Ipin, warga menduga ada kasus pernikahan yang dinilai tanpa wali. Warga merasa keberatan lantaran pernikahan itu dinilai tidak lazim dilakukan. Konflik memuncak sampai pemblokiran akses jalan menuju pesantren.
Baca Juga:Alasan Polisi Batal Periksa Tengku Zul di Kasus 'Islam Arogan' Abu Janda
"Penutupan jalan itu dilakukan warga. Awal masalahnya karena ada pengurus pesantren yang menikahi warga (janda) tanpa wali," ujarnya.
Pada akhirnya, konflik berkepanjangan itu warga meminta pengurus pesantren segera mengosongkan pondok pesantren tersebut. Hingga kemudian datang sepucuk surat yang diterima pihak pesantren dari PT IP Saguling agar pengurus pesantren segera melakukan relokasi.
Pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko Dadang Budiman mengatakan, PT IP Saguling meminta pondok pesantren segera mengosongkan lahan dalam kurun waktu sebelum tanggal 10 Februari 2021 besok. Sebelumnya, sempat ada upaya mediasi antara warga dengan pihak pesantren.
"Kami menganggap itu bukan mediasi dan kami yakin itu sudah disetting. Pertemuan itu digunakan untuk menekan kami. Oleh karena itu, dari awal sampai saat ini kami tidak menerima hasil pertemuan itu," ujar Dadang.
Meski mendapat surat edaran untuk segera mengosongkan lahan, Dadang memilih bertahan.
"Kami tidak akan mengosongkan tempat itu. Walau sekarang mereka mengancam akan melaporkan kami ke pihak berwajib. Silakan," tegas Dadang.
- 1
- 2