Dituduh Kawini Janda secara Tak Sah, Pengurus Pesantren Ngadu ke Bupati KBB

Menurutnya, setiap hari kegiatan santri adalah belajar keilmuan dan mengaji saja.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:00 WIB
Dituduh Kawini Janda secara Tak Sah, Pengurus Pesantren Ngadu ke Bupati KBB
Santri Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko tengah melakukan kegiatan belajar mengajar. Pesantren yang terletak di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah berkonflik dengan warga sekitar. Warga meminta pesantren itu pindah dari lingkungan mereka. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko Dadang Budiman mengaku akan melaporkan perihal pemblokiran akses jalan dan pengusiran yang dilakukan oleh warga ke DPRD Kabupaten Bandung Barat dan Bupati Aa Umbara Sutisna.

Dadang sendiri menepis tudingan warga mengenai adanya ajaran menyimpang di pondok pesantrennya. Ia juga mengatakan tuduhan adanya pengurus yang menikah dengan janda tanpa wali adalah tudungan yang salah.

Menurutnya, setiap hari kegiatan santri adalah belajar keilmuan dan mengaji saja.

"Tapi kami malah dituduh yang aneh-aneh," ucapnya, Rabu (3/1/2021).

Baca Juga:Gara-gara Pengurus Nikahi Janda, Jalan Menuju Pesantren Diblokir Warga

Sebelumnya, warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuntut agar pesantren itu dipindahkan karena menduga ada praktik pernikahan tanpa wali di pesantren itu.

Sementara pihak pondok pesantren ngotot tetap menduduki lahan yang dimiliki PT Indonesian Power (IP) Saguling. Konflik antara pihak pesantren dan warga setempat ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengungkapkan, konflik antara pondok pesantren dengan warga setempat itu bermula dari adanya komunikasi antar keduanya yang tidak selesai. Konflik kemudian membesar hingga timbul kebencian.

"Warga memang inginnya pesantren bubar, karena dianggap tidak menghargai pengurus RT dan RW," sebut Ipin saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (3/2/2021).

Kemudian menurut laporan yang diterima Ipin, warga menduga ada kasus pernikahan yang dinilai tanpa wali. Warga merasa keberatan lantaran pernikahan itu dinilai tidak lazim dilakukan. Konflik memuncak sampai pemblokiran akses jalan menuju pesantren.

Baca Juga:Pengurus Diduga Nikahi Janda tanpa Wali, Warga Ngotot Bubarkan Pesantren

"Penutupan jalan itu dilakukan warga. Awal masalahnya karena ada pengurus pesantren yang menikahi warga (janda) tanpa wali," ujarnya.

Pada akhirnya, konflik berkepanjangan itu warga meminta pengurus pesantren segera mengosongkan pondok pesantren tersebut. Hingga kemudian datang sepucuk surat yang diterima pihak pesantren dari PT IP Saguling agar pengurus pesantren segera melakukan relokasi.

Dadang mengatakan, PT IP Saguling meminta pondok pesantren segera mengosongkan lahan dalam kurun waktu sebelum tanggal 10 Februari 2021 besok. Sebelumnya, sempat ada upaya mediasi antara warga dengan pihak pesantren.

"Kami menganggap itu bukan mediasi dan kami yakin itu sudah disetting. Pertemuan itu digunakan untuk menekan kami. Oleh karena itu, dari awal sampai saat ini kami tidak menerima hasil pertemuan itu," ujar Dadang.

Meski mendapat surat edaran untuk segera mengosongkan lahan, Dadang memilih bertahan.

"Kami tidak akan mengosongkan tempat itu. Walau sekarang mereka mengancam akan melaporkan kami ke pihak berwajib. Silakan," tegas Dadang.

Sebagai upaya mempertahankan pesantrennya, Dadang bakal menyampaikan aspirasi ini kepada pihak DPRD KBB hingga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"Kami yakin DPRD dan juga Bupati KBB akan bersikap netral dan tidak ada kepentingan. Camat dan perangkat ke bawah itu tidak netral. Mereka berkomplot untuk membubarkan pondok pesantren ini," tukas Dadang.

Sementara itu, Humas PT Indonesia Power Saguling, Agus Suryana mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan siapapun untuk membangun pesantren di atas lahannya. Namun, konflik antara pesantren dan warga ini tidak menemui titik temu meski sudah dilakukan mediasi.

"Pesantren diberikan kesempatan untuk konsolidasi atau berdamai dengan warga. Manakala tidak terjadi kesepakatan, kita kasih solusi atau alternatif relokasi tempat," terang Agus.

Agus menyampaikan, pilihan relokasi itu demi mengurangi dampak konflik yang lebih besar. Secara prinsip, Indonesia Power sama sekali tidak terganggu dengan aktivitas pondok pesantren. Relokasi yang dimaksud bertujuan untuk menciptakan kondusifitas di tengah masyarakat.

Agus menegaskan, pihak pesantren dibolehkan membangun kembali di lahan Indonesia Power di lokasi lain dengan catatan diterima oleh masyarakat setempat.

"Mereka dipersilakan mencari di tempat kita di wilayah lain. Tapi dengan catatan harus ada penerimaan dari masyarakat setempat," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini