Bisa Raib dalam Hitungan Detik, Jangan Tinggal Barang Berharga di Mobil

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil yang tengah parkir dengan menggunakan busi

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:02 WIB
Bisa Raib dalam Hitungan Detik, Jangan Tinggal Barang Berharga di Mobil
Polres Cirebon Kota menunjukan barang bukti hasil kejahatan kawanan maling spesialis pecah kaca mobil. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Kawanan pelaku spesialis pencurian pecah kaca hanya butuh beberapa detik untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil. Untuk itu, jangan pernah tinggalkan barang berharga Anda seperti laptop atau uang di dalam kendaraan.

Seperti kawanan pencuri pecah kaca yag baru saja menghuni ruang tahanan Polres Kota Cirebon.

Saat tertangkap, mereka mengaku sudah enam kali memecah kaca mobil korbannya.

"Yang beraksi di wilayah Kota Cirebon sebanyak tiga orang, tapi kami baru menangkapnya dua orang, dengan inisial WS dan LN, keduanya merupakan warga Garut," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Hermawan usai melaksanakan jumpa pers, Rabu (03/02/2021)

Baca Juga:Jembatan Ambruk Diterjang Arus Deras, Warga Harus Memutar 15 Kilometer

Berdasarkan dari hasil pengakuan tersangka, lanjut Imron, ketiganya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebanyak dua kali. Yakni, di sekitar jalan Kartini dan jalan Harjamukti Kota Cirebon.

"Dari pengakuan para tersangka, sudah dua kali beraksi di wilayah Kota Cirebon, dengan total kerugian sebesar Rp 110 juta,"katanya.

Ia menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil yang tengah parkir dengan menggunakan busi. Kemudian tersangka menggasak tas berisi uang jutaan rupiah, handphone, dan laptop.

"Banyak cara yang mereka lakukan, ada caranya dengan menggunakan kain, ada juga dengan serbuk hasil gilingan beling pada busi," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku yakni WS yang merupakan warga Garut, ia telah melakukan aksi pecah kaca sebanyak enam kali di beberapa titik lokasi yang ada di wilayah Bandung dan Kota Cirebon.

Baca Juga:Update Kasus Suap Perizinan Kabupaten Cirebon: KPK Periksa 6 Saksi

"Ws ini sudah enam kali melakukan aksinya di wilayah Bandung dan Kota Cirebon. Dan WS ini merupakan otak dari aksi pencurian ini, "katanya.

Atas perbuatanya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara.

"Kepada WS sebagai otak perbuatan ini, kami lakukan tindakan tegas dan terukur, kedua kakinya kami hadiahi timah panas," katanya.

Di depan petugas, WS mengaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca ini untuk menghidupi keluarganya.

"Hasil curiannya, kami bagi bertiga, saya uangnya untuk menghidupi keluarga di rumah," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini