SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menetapkan R (56) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Atas tindakan bejat itu kini R ditahan di Mapolres Cimahi.
"Sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (5/2/2021).
Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menyeret pelaku ke dalam proses hukum. Dari mulai pemeriksaan saksi-saksi hingga hasil visum menjadi bukti kuat pelaku sudah mencabuli keponakannya sendiri.
"Karena telah terpenuhi 2 alat bukti maka kami penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku," tegas Yohannes.
Baca Juga:Diisukan Dapat Ratusan Juta untuk Kudeta AHY, Ini Kata Kader Demokrat
Berdasarkan keterangan tersangka dan korban, aksi bejat terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada
tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman paman korban lainnya di Kota Cimahi.
"Korban saat itu sedang bermain di rumah pamannya (saksi) dan sedang menjaga warung," ujarnya.
Kemudian pelaku menghampiri mendatangi korban, namun korban sempat menghindar. Pelaku lagi-lagi memanggil korban dan menyuruh untuk pergi ke ruang tamu.
"Akhirnya anak korban mau menghampiri pelaku karena takut yang pada saat itu kondisi rumah sedang sepi setelah itu pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Yohannes.
Atas perbuatan, paman bejat tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Pernah Jadi Rumah Jagal Tentara Kolonial, Ini Kondisi Abattoir Saat Ini
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual di Kota Cimahi.