SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menetapkan R (56) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Atas tindakan bejat itu kini R ditahan di Mapolres Cimahi.
"Sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (5/2/2021).
Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menyeret pelaku ke dalam proses hukum. Dari mulai pemeriksaan saksi-saksi hingga hasil visum menjadi bukti kuat pelaku sudah mencabuli keponakannya sendiri.
"Karena telah terpenuhi 2 alat bukti maka kami penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku," tegas Yohannes.
Baca Juga:Diisukan Dapat Ratusan Juta untuk Kudeta AHY, Ini Kata Kader Demokrat
Berdasarkan keterangan tersangka dan korban, aksi bejat terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada
tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman paman korban lainnya di Kota Cimahi.
"Korban saat itu sedang bermain di rumah pamannya (saksi) dan sedang menjaga warung," ujarnya.
Kemudian pelaku menghampiri mendatangi korban, namun korban sempat menghindar. Pelaku lagi-lagi memanggil korban dan menyuruh untuk pergi ke ruang tamu.
"Akhirnya anak korban mau menghampiri pelaku karena takut yang pada saat itu kondisi rumah sedang sepi setelah itu pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Yohannes.
Atas perbuatan, paman bejat tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Pernah Jadi Rumah Jagal Tentara Kolonial, Ini Kondisi Abattoir Saat Ini
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual di Kota Cimahi.
"Selama proses hukum berlangsung, DP3AKB melalui UPTD melakukan pendampingan terhadap korban," kata Siska.
Siska mengatakan, dalam rangka penanganan korban kekerasan baik perempuan maupun anak, pelayanan yang diberikan pihaknya terhadap korban itu sesuai dengan kewenangan.
Dari mulai memberikan pendampingan kasus, layanan psikososial bagi korban, juga penampungan sementara apabila memang diperlukan.
"Untuk proses hukum terhadap pelaku, dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mawar, tentu saja bukan nama aslinya, gadis 14 tahun asal Kota Cimahi ini, belakangan ini sering murung.
Padahal ia dikenal sebagai gadis yang biasanya ceria. Kondisinya saat ini berbalik 180 derajat. Bahkan ia tak berani keluar rumah.
Alasan Mawar berperilaku tidak seperti biasa karena baru diketahui ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui merupakan pamannya sendiri.
"Sekarang kondisinya trauma berat. Dia enggak berani keluar rumah," kata Ori Rohman dari Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) yang merupakan kuasa hukum keluarga Mawar saat ditemui usai membuat laporan polisi, di Polres Cimahi, pada Senin (25/1/2021).
Menurut Ori, Mawar bukan hanya sekali mendapat kekerasan seksual dari pamannya itu. Bahkan beberapa kali ia harus memenuhi nafsu bejat sang paman.
"Pengakuan korban lebih dari satu kali dicabuli. Kejadiannya awalnya terjadi di bulan Desember kemarin," ungkapnya.
Ori, yang enggan menyebutkan siapa orang yang diduga pelaku itu, mengatakan, jika pelaku mencabuli korban di rumahnya, yang hanya berjarak tak lebih dari 50 meter dari rumah korban.
Korban sebelumnya enggan bercerita apa yang menimpanya. Karena ia ketakutan, karena ia mendapat ancaman dari pelaku.
"Keluarga sempat mediasi dengan pelaku. Namun orang tua korban enggak mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Nah pelaku juga akhirnya mengancam korban," kata dia.
Adapun tindak seks yang korban alami, menurut keterangan korban kepada Ori dan orang tuanya, ia mengaku hanya disentuh di beberapa bagian tubuh yang vital.
"Namun kita akan lakukan visum besok. Biar jelas semuanya," ucapnya.
Sejauh ini Ori menyebutkan, pihaknya telah melaporkan apa yang menimpa korban kepada Polres Cimahi yang menjadi wilayah hukum korban dan pelaku tinggal. Laporannya pun telah diterima, dan korban juga sudah dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan.
"Dari informasi keluarga, korban lebih dari satu. Ada beberapa gadis di bawah umur lainnya, yang juga teman korban, yang turut jadi budak seks. Tapi ini masih sebatas informasi. Sejauh ini baru korban yang kita dampingi," kata dia.
Kasus ini pun, tengah dalam penyelidikan Unit PPA Polres Cimahi. Rencananya, bakal ada pemeriksaan terhadap saksi serta korban, untuk kelanjutan penyelidikan.
"Dalam kasus ini juga, kita sudah kordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). Karena kami di sini keluarga dan juga korban dapat ancaman," pungkasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]