Langgar Ganjil-Genap, 63 Kendaraan Didenda Rp50 Ribu di Kota Bogor

Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp50 ribu serta teguran lisan untuk mematuhi aturan, kata Agus.

Erick Tanjung
Jum'at, 12 Februari 2021 | 18:18 WIB
Langgar Ganjil-Genap, 63 Kendaraan Didenda Rp50 Ribu di Kota Bogor
Tim Gabungan sedang memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender di "Check Point" Tugu Kujang, pada penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak