SuaraJabar.id - Staf berinisial LH (32) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara kasus bansos pandemi Covid-19.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor, Senin (15/2/2021).
Harun mengatakan LH bakal dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
Baca Juga:Inspektorat Periksa Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Terkait Dana Bansos
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Harun menyatakan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu, masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.
Baca Juga:Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Staf Ahli Menteri Sosial