Terekam CCTV hingga Viral, DN Pukul Anak Angkatnya Sendiri di Soreang

DN mengaku tidak berniat untuk memukul anak angkatnya. Namun emosinya tersulut saat korban berbicara kasar saat bertemu dengannya di Soreang, Kabupaten Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Februari 2021 | 16:02 WIB
Terekam CCTV hingga Viral, DN Pukul Anak Angkatnya Sendiri di Soreang
Ilustrasi pemukulan. Di Soreang Kabupaten Bandung, seorang pria berinisial DN memukul anak angkatnya sendiri gara-gara tersulut emosi karena korban berkata kasar. [Suaraindonesia]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial DN (38) diamankan Satreskrim Polresta Bandung usai aksinya memukul seorang anak di bawah umur terekam kamera CCTV dan tersebar ke media sosial.

Korban sendiri merupakan anak angkat pelaku. Peristiwa pemukulan terjadi di Perum Soreang Indah, Jalan Kenanga, Desa Cingcin Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (14/2) sekira pukul 16.35 WIB.

Saat kejadian, DN tak sadar jika aksinya terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Video kekerasan itu viral di media sosial.

“Padahal saya tidak ingin mukul dia. Tapi dia bicara kasar sama saya, jadi emosi,” ujar DN kepada wartawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/21).

Baca Juga:Kasian Banget, Driver Ojol Gagal Antarkan Orderan Gara-gara HP Dicolong

Menurutnya, waktu itu korban meminta uang sebesar Rp 30 ribu. Tapi pelaku hanya bisa memberikan uang Rp10 ribu. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai supir angkot. Kata DN, korban merupakan anak angkatnya yang sudah diurus selama lima bulan.

“Ketemu korban di Terminal Banjaran. Karena saya kasihan, saya tanya orang tuanya di mana, katanya enggak ada. Dia anaknya kaya linglung. Dia ga mau nyebut darimana asalnya. Pas kemaren nyebut orang Ciwidey, dia engga mau pisah dari ayah,” tutur DN.

“Saya minta maaf kepada anak saya. Saya sangat sayang, saya engga mau pisah dari dia, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ujar DN.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, agar korban bisa diberikan konseling psikologis

Baca Juga:Tega Banget, Rahmat Bayar Cewek Open BO Pakai Uang Palsu

“Ini anak terlantar sebetulnya. Kita bekerja sama dengan DP2KBP3A untuk memberikan solusi yang terbaik,” ujar Kepala Polresta Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini