SuaraJabar.id - Warga Kota Cimahi mulai melirik menjadi buruh migran atau mengadu nasib hingga ke luar negeri. Apakah ini pertanda warga Kota Cimahi mulai sulit mencari kerja di kotanya sendiri?
Dari data Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, tercatat ada 18 warga yang mengadu nasib di luar negeri.
Belasan tenaga kerja lokal tersebut bekerja di berbagai negara, yakni di Malayasia ada 6 orang, Jepang 5 orang, Taiwan 1 orang, Arab Saudi 1 orang, Qatar 1 orang, Vietnam 1 orang, Libia 1 orang, Hongkong 1 orang dan Singapura 1 orang.
"Jadi totalnya ada 18 orang. Tahun 2020 ada 17 orang, dan tahun 2021 ini baru 1 orang yang berangkat," terang Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja. Kota Cimahi, Jamilah kepada Suara.com, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:Pria Bertato Tewas Gantung Diri di Tangsel, Polisi Ungkap Fakta Dari Sperma
Ia mengatakan, ada berbagai pekerjaan yang ditekuni belasan buruh migran asal Kota Cimahi tersebut. Di antaranya di bidang industri, pertanian, guru, bartender hingga pemagangan di tengah menimba ilmu.
"Iya mereka kontrak semua," ucap Jamilah.
Dirinya menegaskan, semua buruh migran asal Cimahi yang bekerja di luar negeri berangkat sesuai prosedur. Artinya, kata Jamilah, tidak ada yang berangkat secara ilegal.
"Kalau di Cimahi gak ada yang ilegal, tertib di Cimahi," tegasnya.
Saat awal-awal pandemi Covid-19, terang Jamilah, memang ada larangan untuk keberangkatan tenaga kerja lokal ke luar negeri. Namun kini aturan tersebut sudah dibuka kembali.
Baca Juga:Patroli PPKM, Satgas Covid-19 Kaget Temukan Warga Berteriak-teriak
Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya berencana bakal melakukan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Cimahi perihal peluang menjadi calon buruh migran. Pihaknya bakal melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Imigrasi.
Menurut Jamilah, membuka peluang bagi warga Kota Cimahi untuk menjadi buruh migran menjadi salah satu solusi pengentasan pengangguran di Kota Cimahi yang meningkat berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik Jawa Barat.
"Jadi dengan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia), harapan kita nanti bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat," ujarnya.
Nantinya jika masyarakat berminat, terang Jamilah, tinggal mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Nantinya pihaknya akan memberikan rekomendasi atau pengantar ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jawa Barat.
"Kalau syarat-syaratnya di antaranya seperti KTP. Kalau yang sudah menikah harus ada izin suami atau istri, kemudian yang belum menikah izin orang tua," tandas Jamilah. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]