Ada Seribuan Janda dan Duda Baru di Cimahi, Cerainya Gara-gara Ini

Jumlah perkara cerai di Kota Cimahi naik saat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:26 WIB
Ada Seribuan Janda dan Duda Baru di Cimahi, Cerainya Gara-gara Ini
Alun-alun Kota Cimahi saat ini. Sepanjang tahun 2020, terdapat 1.320 kasus perceraian di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Anung menjelaskan, mekanisme pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama dimulai ketika penggugat melakukan pendaftaran. Jika belum memiliki surat gugat, akan diarahkan ke Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan Agama Kota Cimahi.

"Setelah terdaftar, kemudian berproses sampai dengan adanya putusan pengadilan," ucapnya.

Anung menerangkan, proses dari pendaftaran sampai adanya putusan cerai dari pengadilan itu berbeda-beda. Seperti kasus cerai di mana salah satu pihaknya tidak hadir, itu biasanya sebulan sudah rampung. Kemudian ditambah 14 hari sejak pembelian putusan kepada yang tidak hadir.

"Tapi kalu dua pihak itu hadir tergantung di persidangannya. Ada yang sampe 5 kali persidangan, ada yang sampe 10 kali ada yang sampe 15 kali tergantung dari para pihak," terang Anung.

Baca Juga:Viral Kisah Maling Kocak, Ganti Janda Bolong dengan Janda Boong

Dalam pekara kasus perceraian, pihaknya juga menyediakan ruang mediasi beserta mediatornya. Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian akan diberikan kesempatan untuk berunding sebelum pemeriksaan pokok perkara

"Juga kami sarankan mediasi di luar pengadilan. Kami beri waktu secukupnya mediasi mandiri," tandasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak