Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Covid-19, Sidang Putusan Digelar Virtual

Majlis Hakim menyatakan Budi Budiman secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:18 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Covid-19, Sidang Putusan Digelar Virtual
Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman.

Sidang pembacaan vonis ini dilakukan secara virtual pada Rabu (24/2/2021). Pasalnya Budi Budiman sedang menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin.

Majlis hakim menyatakan Budi Budiman secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo, untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.

Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspsek hukum maupun non-hukum.

Baca Juga:Beli Minuman Online 2 Pemuda di Sukasirna Tewas

Kliennya yang tadinya dituntut jaksa KPK 2 tahun penjara, akhirnya divonis satu tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Artinya majelis hakim mengabulkan justice collaborator kliennya.

"Klien kami menerima vonis tersebut, tapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim sehingga diberi waktu selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Bambang saat dihubungi Ayotasik.com-jejaring Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, putusan majelis hakim satu tahun sangat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim pengacara.
"Putusan vonis satu tahun ini sesuai sekali, pas," ucapnya.

Ia menuturkan, selama masa pikiir-pikir jaksa KPK apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atau tidak, pihaknya akan mempersiapkan untuk perlawanannya nanti.

"Kami masih menunggu, mudah-mudahan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim sehingga persidangannya selesai," tuturnya.

Baca Juga:Geng Motor Todong Anggota Polisi Tasikmalaya Pakai Celurit Ditangkap

Bambang menambakan, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang I Kusumah Atmadja Tipikor Bandung, semua pihak hadir termasuk keluarga klien dan dari partainya.

Sidang dilakukan secara virtual karena memang Budi Budiman sedang menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin.

"Kondisi Pak Budi baik-baik saja meskipun sedang isolasi mandiri. Tidak diinpus atau seperti orang yang dirawat," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak