Viral Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Pasteur, Ini Kata Polisi

Polisi menduga pengendara sepeda motor itu diarahkan aplikasi masuk gerbang tol Pasteur.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:54 WIB
Viral Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Pasteur, Ini Kata Polisi
Seorang pengendara sepeda motor masuk gerbang tol Pasteur dan keluar di gerbang tol Baros, Kota Cimahi, Selasa (9/3/2021) malam. [Tangkapan Layar]

SuaraJabar.id - Seorang pengendara sepeda motor kedapatan melaju di ruas jalan tol Pasteur arah Cimahi, Selasa (9/3/2021) malam. Aksinya terekam kamera warganet dan viral di media sosial. Pengendara tersebut dengan santainya melaju seorang diri.

Dari rekaman video yang beredar dan diunggah akun Instagram @infobdgbaratcimahi, pengendara tersebut melaju dari arah Tol Pasteur, kemudian mengarah ke Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi.

Dari unggahan tersebut, aksi pengendara sepeda motor masuk ruas jalan tol terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Belum diketahui identitas pengendara tersebut.

Namun dilihat dari plat nomor polisinya, kendaraan tersebut berasal dari luar Bandung Raya. Pengendara itu dengan santainya melaju. Aksi tersebut direkam oleh seorang pengendara mobil.

Baca Juga:ASN di Kota Ini Dipasangi Pelacak, Tak Bisa ke Luar Kota tanpa Izin

"Lagi-lagi pengendara motor kembali masuk tol, Selasa 9 Maret 2021. Pengendara tersebut mengarah pintu Tol Baros," tulis akun Instagram @infobdgbaratcimahi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, jika dilihat dari plat nomornya pengendara tersebut berasal dari luar Bandung yang kemungkinan tidak tahu jalan.

"Dari liat pelatnya dia pengendara dari luar Bandung, yang tidak tahu jalan menggunakan aplikasi penunjuk jalan. Dia pakai aplikasi jadi di bawa kedalam tol," kata Sudirianto saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga untuk melakukan pengawasan.

"Saya juga akan koordinasi ke pihak Jasa Marga untuk melakukan pengawasan pintu masuk tol, sehingga tidak terjadi pengendaran sepeda motor masuk jalan tol yang bukan peruntukannya," ujarnya.

Baca Juga:Gorengan Mulai Tak Pedas, Pedagang Minta Pemerintah Membuka Keran Impor

Larangan sepeda motor memasuki jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol. Akses bebas hambatan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini