SuaraJabar.id - Warga Kota Cimahi wajib tahu. Tarif parkir on streat di kota mungil ini mulai Maret 2021 berubah. Tarifnya mengalami kenaikan hingga 100 persen untuk semua jenis kendaraan.
Data Dinas Perhubungan Kota Cimahi menyebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 2.000, naik dari sebelumnya Rp 1.000 per unit. Untuk kendaraan roda empat/sedan dan sejenisnya naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Tarif parkir truk/bus sedang naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. Sedangkan tarif bus dan truk besar Rp 5.000.
"Iya tarif barunya sudah diberlakukan per Maret," kata Kepala Dinas Perhubungan, Hendra Gunawan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Dessy Setiawati, kepada Suara.com, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga:Desas-desus Kemunculan Yamaha R7 Menguat, Begini Bocorannya
Kenaikan tarif didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif pun sudah turun, sehingga tarif baru resmi diberlakukan.
Dessy mengatakan, kenaikan tarif berdampak terhadap target retribusi parkir tepi jalan tahun ini. Pihaknya menargetkan bisa meraup Rp 1,2 miliar dari sektor parkir khusus tepi jalan.
Target akan coba direalisasikan dari 89 titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Puluhan titik parkir tersebut dijaga sekitar 120 parkir.
"Ke depannya kita akan gali lagi potensi parkir yang ada di Cimahi," ucapnyaa.
Ririn Nur Febriani (35), salah seorang warga Kota Cimahi meminta kenaikan tarif diikuti dengan pelayanan yang baik dari para juru parkir.
Baca Juga:Berkunjung ke Semarang, Sandiaga Uno Beri 3 Wejangan untuk Industri Kreatif
"Iya mudah-mudahan naik tarif, pelayannya juga semakin naik dan semakin membaik," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki