Buruh Tolak THR Idul Fitri 2021 Dicicil, Ini Sebabnya

THR yang tidak diberikan secara penuh dan secara bertahap akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:03 WIB
Buruh Tolak THR Idul Fitri 2021 Dicicil, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020). KSPI menolak THR Idul Fitri 2021 dibayarkan secara bertahap atau dicicil. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, dia mengusulkan agar perusahaan dapat mengajukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.

"Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menaker mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3) lalu. [Antara]

Baca Juga:Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak