Namun, dia mengusulkan agar perusahaan dapat mengajukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.
"Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menaker mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3) lalu. [Antara]
Baca Juga:Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran