Kantor Diobok-obok, Pejabat KBB Tak Tahu Pasti KPK Usut Kasus Apa

Kabag Hukum Setda KBB mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK mungkin berkaitan dengan surat yang telah beredar di masyarakat.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:12 WIB
Kantor Diobok-obok, Pejabat KBB Tak Tahu Pasti KPK Usut Kasus Apa
Suasana di salah satu SKPD di Lingkungan Pemkab Bandung Barat yang digeledah penyidik tim KPK. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akhirnya buka suara perihal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan mereka.

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, secara pasti dirinya belum mengetahui jelas kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut. Tapi mungkin saja menurutnya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah beredar di publik.

"Yang jelas penggeledahan tersebut mungkin menindaklanjuti surat yang beredar di publik," ujar Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB, Asep Sudiro saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu memang sudah beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Baca Juga:Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, KPK Kembali Sita 13 Sepeda Mahal

Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Tak lama dari kemunculan surat tersebut, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan dari mulai kediaman Aa Umbara, Andri Wibawa hingga sejumlah SKPD di Pemkab Bandung Barat. Termasuk Bagian Hukum.

Namun sampai saat ini, kata Asep, pihaknya belum menerima secara resmi surat yang beredar tersebut. Meski begitu, dirinya meminta semua pihak untuk mengapresiasi upaya yang tengah dilakukan KPK.

Baca Juga:Perkara Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Empat Saksi di Balai Kota Batu

"Kita apresiasi apa yang menjadi kinerja KPK. Berdasarkan hukum ini kan untuk mencari kelengkapan bukti. Apakah bukti tersebut sesuai yang diamanatkan dalam pasal dalam surat yang beredar," beber Asep.

Sebab kasus ini belum diumumkan secara resmi dan lengkap oleh KPK, Asep pun meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sehingga akhirnya muncul opini yang belum tentu kebenarannya.

"Kita semua berpedoman pada azas praduga gak bersalah. Masyarakat tidak harus berspekulasi yang lain-lain. Tunggu saja informasi resmi dari KPK," imbuhnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini