SuaraJabar.id - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi tempat usaha pemotongan ayam di Jalan Jayagiri, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) usai memeriksa kediaman Bupati bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3/2021).
Petugas KPK mendatangi tempat usaha pemotongan ayam tersebut setelah sekitar 6 jam melakukan pemeriksaan alat bukti dan meminta keterangan saksi di rumah Aa Umbara Sutisna.
Tempat usaha pemotongan ayam bernama Bintang Pamungkas diketahui milik Totoh Gunawan, seorang pengusaha yang namanya ada dalam sprindik yang beredar terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.
"Iya punya Pak Totoh, ini tempat pemotongan ayam," ujar Deden Budiman, salah seorang tukang ojek di sekitar tempat usaha tersebut.
Baca Juga:Miris, Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida Jadi Ladang Korupsi
Sepengetahuannya, tempat usaha pemotongan ayam tersebut berkegiatan selama 24 jam. Namun ia tidak mengetahui apakah pejabat seperti Aa Umbara pernah menyambangi tempat tersebut atau tidak.
"Aktivitasnya setahu saya 24 jam. Motongnya biasanya malam. Kurang tau kalau ada kasus apa-apanya," katanya.
Terpisah di Pemkab Bandung Barat, petugas KPK juga terlihat melakukan pemeriksaan. Petugas sempat memasuki ruangan bagian umum, bagian keuangan hingga terakhir ke bagian humas dan protokol.
"Masih (berlangsung)" kata seorang petugas ketika dimintai keterangan.
Sebelumnya, dalam surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Baca Juga:Apa yang Diburu KPK dari Bupati KBB Aa Umbara? Ini Kata Firly
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki