SuaraJabar.id - Temuan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako tidak layak pada April 2020 sepertinya menjadi pembuka tabir dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yang menjerat Aa Umbara Sutisna.
Pada periode April 2020, ketika warga diharuskan berdiam diri di rumah untuk menekan penularan Covid-19, Pemkab Bandung Barat mulai menyalurkan bantuan berupa sembako.
Termasuk untuk warga Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas. Saat itu RW-RW di desa tersebut menerima paket bantuan melalui pihak desa setempat. Namun bantuan yang diterima warga tidak layak.
Di RW 13 Desa Cihampelas misalnya. Ada 5 paket bantuan sembako berisi beras 10 kilogram, kentang 1 kilogram, tomat 1 kilogram, buar pir 1 kilogram, telur 500 gram, mie instant 12 bungkus, minyak 2 liter dan ayam potong 1 kilogram.
Baca Juga:Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan
Namun bantuan tersebut diketahui sangat tidak layak sebab ayam potong yang diterima warga dalam kondisi busuk dan bau. Cairan ayam busuk tersebut kemudian terkontaminasi ke beras sehingga tidak bisa dikonsumsi.
"Yang busuknya ayam, cuma barang yang lain terkontaminasi. Salah satunya beras. Jadi bantuannya sangat tidak layak," ungkap Ketua RW 13, Adi Hardiyanto saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/4/2021).
Lantaran tidak layak untuk dikonsumsi, paket bantuan tersebut akhirnya dipilah. Ada yang dibuang, adapula yang dijadikan pakan unggas warga.
"Yang kepake dipilih. Beras dikasih ke bebek," ucapnya.
Bukan hanya dari kualitas, dari sisi kuantitas pun menurutnya sudah tidak sesuai. Sebab saat itu pihaknya mengajukan semua warganya yang berjumlah sekitar 497 Kepala Keluarga (KK) untuk mendapatkan bantuan.
Baca Juga:Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat
Sebab dari informasi yang Adi dapat, bantuan memang diberikan kepada semua warga yang memang terpaksa harus berdiam diri di rumah.