Terjerat Kasus Korupsi, Aa Umbara Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkab

Pemkab Bandung Barat meminta masyarakat untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memandang kasus yang menjerat Bupati Aa Umbara.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 April 2021 | 11:46 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Aa Umbara Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkab
Bupati Bandung Barat Aa Umbara menghadiri panggilan KPK di BPKP Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). [Antara]

SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dipastikan tidak akan mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bandung Barat.

Sebab, Pemkab Bandung Barat tak memiliki kewenangan terkait permasalahan kasus pidana yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.

Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Ia diduga menerima keuntungan Rp 1 miliar.

Selain Aa Umbara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan anaknya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari kalangan pengusaha sebagai tersangka.

Baca Juga:MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB Asep Sudiro menjelaskan, pihaknya hanya berwenang untuk mendampingi kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata. Seperti sengketa aset. Bupati Ditetapkan Tersangka, Bagian Hukum Pemda KBB Tak Bisa Siapkan Bantuan Hukum

"Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tufoksi kami. Kami hanya bisa melakukan itu untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan perdata seperti soal aset daerah," jelas Asep saat dihubungi Suara.com, Senin (5/4/2021).

Pihaknya tidak bisa berperan sebagai lawyer (pengacara), perannya terbatas. Namun pihaknya bisa membantu dalam hal memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi. Itu juga jika ada permintaan dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.

"Kewenangan kami kan terbatas bukan dalam kapasitas sebagai pengacara, jadi wait and see dulu. Lagi pula ini kan prosesnya masih jauh," terangnya.

Menurutnya, proses ini baru penetapan tersangka dan akan diuji lagi di pengadilan. Sehingga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:Diduga Terkait Kasus Korupsi di PT Asabri, Hotel Brothers Solobaru Disita

Terlebih jika melihat pasal, kasusnya bukan korupsi seutuhnya, sehingga masyarakat tetap harus objektif melihat kasus ini karena masih berproses.

"Ya kan belum ada keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan di pengadilan (inkrah). Jadi tetap harus mengusung asa praduga tak bersalah," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak