Terjerat Kasus Narkoba, Petinggi Partai Gerindra Diciduk Bareng Iwan Tato

Oknum petinggi Partai Gerindra itu ditangkap di sebuah kedai kopi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 April 2021 | 17:35 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Petinggi Partai Gerindra Diciduk Bareng Iwan Tato
ILUSTRASI sabu [Ist]

SuaraJabar.id - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia diamankan bersama dua rekannya yakni S alias Yetno (42) dan IH alias Iwan Tato (40).

Oknun petinggi Partai Gerindra berinisial S alias Udin Pirang (55) ini ditangkap di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bengkalis pada Senin 905/04/21) pukul 21.00 WIB.

Sementara dua rekannya adalah S alias Yetno (42) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dan IH alias Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis yang merupakan staff honorer BPKAD yang bertugas sebagai penjaga gudang aset.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat penangkapan terhadap pria berinisial S.

Baca Juga:Sabu 10 Kg Dibawa Pakai Motor, Kurir Ini Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

"Kemudian polisi menangkap IH yang sudah lama menjadi target operasi (TO), di salah satu kafe di kota Bengkalis," kata Hendra Gunawan, Rabu (07/04/21).

Dijelaskan, saat kedua tersangka berada di kafe tersebut, S sempat membuang barang bukti berada di dekat kaki IH.

Meski pada awalnya dia tidak mengakui sabu tersebut miliknya walaupun sudah diketahui petugas, hingga akhirnya ia mengaku bahwa sabu berasal dari S alias Yetno.

Dari hasil interogasi, S alias Yetno mengaku sabu diperoleh dari IC yang kini berstatus DPO. Sementara dari keterangan tersangka Iwan Tato, bahwa yang turut menikmati sabu tersebut adalah Udin Pirang yang merupakan oknum ketua partai Gerindra tersebut.

Sehingga pada saat itu, tim langsung menuju ke kediamannya, tetapi tak ada barang bukti.

Baca Juga:Viral Oknum Polisi Hisap Sabu Rame-rame di Dalam Mobil, Pangkatnya Kompol

Meskipun tidak ada barang bukti, Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempatnya nongkrong, ketika digeledah tim menemukan barang bukti alat-alat untuk isap sabu.

Sementara rekan-rekannya tadi, S alias Yetno dan Iwan Tato merupakan residivis kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 4 unit telpon genggam, sabu 7 gram dan uang tunai Rp 700 ribu.

Kemudian Iwan Tato dan S alias Yetno ini merupakan pengedar dan bandar, diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.

“Sedangkan Udin Pirang yang sebelumnya juga pernah ditangkap terkait narkoba seperti halnya kemarin itu dengan tidak ada barang bukti, maka diusulkan untuk direhabilitasi oleh BNN. Hal ini berdasarkan aturan barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan, maka bisa dilakukan rehabilitasi," tutur Kapolres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak