SuaraJabar.id - Dor! Seorang pedagang di Pasar Andir, Kota Bandung mengamuk dan tiba-tiba mengeluarkan senjata api. Tidak hanya itu, oknum pedagang pasar itu bahkan menembakkan senjata api miliknya ke udara.
Aksi koboi pedagang pasar itu diduga karena ia tak terima lapak dagangannya ditertibkan oleh petugas pasar.
Kejadiannya itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 14.20 WIB. Melihat keduanya memegang senjata api, petugas pasar pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Alhasil kedua pedagang itu, langsung diamankan berserta senjata api milik mereka. Mereka yang diamankan yakni Andreas Fitrial Bastian (30) dan Aldi Muhammad Rixy (31).
Baca Juga:Siap Gelar Operasi Pasar, Ridwan Kamil Tunggu Sinyal dari Emak-emak
"Keduanya ini kita amankan karena mengamuk dan membawa senjata api rakitan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, di Bandung, Kamis (15/4/2021).
Soal permasalahan penertiban, Adanan mengatakan kedua pelaku tak terima adanya perlakuan dari petugas pasar. Sementara itu, dari hasil pengembangan ke tempat tinggal kedua orang pedagang itu di wilayah Cicendo, polisi temukan senjata api rakitan lengkap dengan koper beserta amunisinya.
"Hasil pemeriksaan, diketahui senpi dan amunisi tersebut dibeli secara online," tutur Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka Andreas dan Aldi disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira