SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di daerahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh sebelum batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri 2021.
Ia sendiri tak menampik bakal terjadi dinamika terkait pembayaran THR sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Untuk itu ia mengatakan akan momonitor proses pembayaran THR agar tak ada yang dirugikan.
"Pasti ada dinamika. Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu petang (14/3/2021).
Emil menilai, harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis.
Baca Juga:Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
"Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.
Perlu diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin. Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.
Namun masih ada yang mengganjal bagi kalangan Serikat buruh/pekerja. Terutama dalam poin tiga yang memberi celah pada perusahaan untuk menunda membayarkan THR tahun ini.
Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, terdapat poin yang pihaknya tidak setuju walau ada persyaratan yang tidak mudah, karena kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.
Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.
Baca Juga:Pemerintah Pangkas Libur Lebaran, Ridwan Kamil Angkat Suara
"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.
- 1
- 2