Pemerintah Pangkas Libur Lebaran, Ridwan Kamil Angkat Suara

Jawa Barat memiliki pengalaman kenaikan angka Covid-19 selama masa libur panjang.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 April 2021 | 16:01 WIB
Pemerintah Pangkas Libur Lebaran, Ridwan Kamil Angkat Suara
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Jabar)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bakal mendukung keputusan pemangkasan masa cuti bersama saat libur Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Alasannya, libur panjang kerap kali memicu tingginya angka penyebaran Covid-19.

"Saya mendukung apapun keputusan karena kami merasakan kalau terlalu panjang potensi kasus juga naik," katanya, Rabu (14/4/2021).

Mengenai kebijakan tersebut, Ridwan Kamil ingin masyarakat menyikapinya tidak dengan mental sebelum pandemi, terbiasa dengan 'rebahan' panjang saat Lebaran.

Baca Juga:DPRD Jabar Bakal Pelototi Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK 2021

"Kita jangan menggunakan mental sebelum (pandemi) Covid-19, yang berlibur seminggu sebelum, seminggu sesudah. Dua hari kita langsung kerja lagi, jadi gak ada rebahan-rebahan liburan yang sifatnya panjang. Posisi kita tidak dalam kondisi itu (masih pandemi)," jelas Ridwan Kamil.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tak bersiasat dengan melakukan mudik dini. Sebab, kata Ridwan, Polda Jabar akan mengantisipasi hal tersebut di antaranya dengan melakukan penyekatan jalan hingga peningkatan razia lalu lintas. Masyarakat yang terciduk mudik dini akan dibalik-kanankan.

"Saya sampaikan ke Kapolda bahwa penyekatan, razia dan lain-lain tidak hanya dilakukan di tanggal (libur) yang disebutkan pemerintah. Tapi juga di hari sebelumnya. Saya khawatir mereka menyiasati tanggal. Pola pikir orang Indonesia yang menyiasati tanggal harus diantisipasi," katanya.

"Mereka yang melanggar bisa dibalik-kanankan. Saya titip proses itu dilakukan di awal-awal, jangan sampai orang orang menyiasati (pulang kampung) di luar tanggal (mudik)," tegasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) cuti bersama bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H yaitu hanya satu hari yakni pada tanggal 12 Mei 2021. Pada Keppres Nomor 7 Tahun 2021 itu pun diatur soal cuti bersama Hari Raya Natal, hanya satu hari pada 24 Desember 2021. [M Dikdik RA/Suara.com]

Baca Juga:KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Proyek di Indramayu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak