Sebelumnya, narasi itu diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi saksi saat persidangan tersebut. Dikdik menyebut, Ajay dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," katanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021).
Dalam persidangan, Ajay sempat buka suara, menyebut nama orang KPK yang disebut-sebut memerasnya itu. "Roni," katanya.
"Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya," imbuh Ajay.
Baca Juga:Usai Divonis Bebas, Lucas Dilarang Keluar Negeri Gegara Kasus Baru Nurhadi
Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp 500 juta.
"Terkumpul hampir Rp 200 juta," katanya.
Ditemui seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan akan menggali kebenaran pernyataan tersebut lebih jauh di sidang pemeriksaan terdakwa. Mereka akan membuktikan apakah yang disampaikan oleh Ajay itu benar atau hanya akal-akalan.
Jika kejadian itu benar, Budi justru mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Proyek CSRT, KPK Panggil Eks Petinggi BIG
Saat disinggung mengenai Roni, Budi menegaskan tak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut.