"Terkumpul hampir Rp 200 juta," katanya.
Ditemui seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan akan menggali kebenaran pernyataan tersebut lebih jauh di sidang pemeriksaan terdakwa. Mereka akan membuktikan apakah yang disampaikan oleh Ajay itu benar atau hanya akal-akalan.
Jika kejadian itu benar, Budi justru mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.
Baca Juga:Usai Divonis Bebas, Lucas Dilarang Keluar Negeri Gegara Kasus Baru Nurhadi
Saat disinggung mengenai Roni, Budi menegaskan tak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut.
"Tidak ada (yang namanya Roni)," katanya. [M Dikdik RA/Suara.com]