SuaraJabar.id - Jaksa KPK langsung mencecar Ajay M Priatna usai mantan Wali Kota Cimahi itu memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021). Ajay bersaksi dirinya telah menyetor sejumlah uang pada seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK.
Ajay mengatakan ia didatangi seseorang bernama Roni yang mengaku sebagai anggota KPK. Ia menyebut orang itu meminta sejumlah uang agar KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Jika kejadian itu benar, Jaksa KPK Budi Nugraha mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," kata Budi.
Baca Juga:Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
"Jangan sampai ada asumsi dia tidak memberikan uang, (jadi) dia ditangkap KPK," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan kesaksian bahwa Ajay diperas orang yang mengaku sebagai anggota KPK.
"Awalnya, Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat menjadi saksi persidangan.
Dikdik mengaku, tak menyaksikan kejadian itu secara langsung. Ia diberitahu Ajay dan diminta bantuan untuk mengumpulkan uang. Dikdik juga disuruh menyampaikan hal itu kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Cimahi.
"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela," katanya.
Baca Juga:Terkuak! Wali Kota Cimahi Minta Fee Perizinan Rumah Sakit Rp 3,2 Miliar
Sepengetahuan Dikdik, uang lalu dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Dari tangan Ahmad Nuryana, katanya, uang diserahkan kepada Yanti, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay.
- 1
- 2