SuaraJabar.id - Mudik lokal di kawasan Bandung Raya diperkirakan akan mengalami puncaknya pada 11 Mei 2021.
Bandung Raya sendiri menjadi wilayah yang penduduk atau warganya boleh melakukan perjalanan mudik lokal.
Pemerintah pusat secara resmi melarang kegiatan mudik pada 6-17 Mei 2021. Tetapi, kegiatan mudik lokal atau aglomerasi di delapan wilayah diperbolehkan.
Untuk aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Tegas! Wali Kota Bandung Sebut Tak Boleh Ada Pemudik dari Jakarta
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal mengatakan, ia memprediksi puncak arus mudik lokal di wilayah Kota Bandung akan terjadi pada Selasa sore, 11 Mei 2021 mendatang.
"Karena hari Rabu sudah cuti bersama, sehari sebelum Lebaran," kata Rijal kepada Ayobandung.com, Rabu, 21 April 2021.
Terkait persyaratan khusus untuk para pemudik lokal ini, ia mengaku ia belum tahu secara jelas persyaratannya seperti apa.
Sebab, lanjutnya, pihaknya akan menyelenggarakan rapat terlebih dahulu mengenai aturan-aturan terkait persyaratan mudik lokal bersama jajaran Satlantas Polrestabes Bandung dalam waktu dekat ini.
"Insyaallah segera," katanya.
Baca Juga:Jelang Mudik Lebaran, Pusat Perdagangan Jadi Potensi Keramaian di Kota Solo
Keputusan mengenai diperbolehkannya mudik lokal atau aglomerasi di delapan wilayah ini, salah satunya di Bandung Raya, berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, saat jumpa pers, Kamis, 8 April 2021.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi.
Tak hanya Bandung Raya, tujuh wilayah lain yang diizinkan mudik lokal atau aglomerasi antara lain,
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi,
4. Jogja Raya
5. Solo Raya
6. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
7. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.