SuaraJabar.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini. Namun nasib berbeda harus diterima tenaga honorer yang tak kecipratan THR di Lebaran ini.
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai Rp 19,6 miliar.
Para ASN yang bakal mendapatkan berkah lebaran meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Besaran THR yang didapat disesuaikan dengan golongan.
"Kita sudah siapkan anggaran Rp 19,6 miliar untuk THR ASN tahun ini," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga:4 Ide Hampers Lebaran yang Menarik dan Anti Mainstream
Selain ASN, kepala daerah dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kota Cimahi dan para Anggota DPRD juga bakal diguyur THR. Sebelumnya, kepala daerah dan Anggota DPRD tidak mendapatkan hak keagamaan lantaran pandemi Covid-19.
"Tahun lalu kan kepala daerah, DPRD terus juga PNS yang esslon II gak dapat. Tahun sekarang dapat," ujar Rini, sapaan Chanifah.
Kenetuan pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Untuk teknis pencairannya, terang Rini, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini sudah berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dievaluasi. Setelah Perwal turun, maka akan langsung dicarikan.
"Kita targetnya sebelum lebaran sudah cair semua. Kalau komponennya sesuai aturan hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk TKD (Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," beber Rini.
Baca Juga:Lebaran Sendirian di Korsel, Asnawi Mangkualam: Sedih Jauh dari Keluarga
Nasib berbanding terbalik bakal dialami para pegawai non PNS atau honorer. Berbeda dari sekitar 4.000 lebih ASN yang bakal diguyur THR, para tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mendapatkan hak keagamaan tahun ini.
"Tenaga honorer tidak termasuk," ucapnya.
Honorer di Pangandaran diberhentikan jelang Lebaran
Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutus kontrak ratusan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada akhir April 2021 lalu.
Dilansir HR Online-jejaring Suara.com, pemutusan kontrak tersebut dilakukan dalam upaya perampingan pegawai.
Asisten Daerah III Setda Pangandaran Suheryana membenarkan hal tersebut Senin (3/5/2021).
Ia menyebut, Pemkab Pangandaran akan kembali melakukan perampingan pegawai non ASN kedepannya.
“Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan setiap OPD atau Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Suheryana.
Pemkab Pangandaran kata Suheryana, bakal lebih selektif lagi mempekerjakan pegawai kontrak.
“Tentunya kita sesuaikan berdasarkan kebutuhan yang proporsional,” katanya.
Ia menyebut, di sejumlah OPD Pangandaran terdapat banyak pegawai non ASN atau honorer yang tidak dibutuhkan secara prinsip.
“Banyaknya jumlah pegawai honorer ini menjadi beban APBD untuk pembayaran honor mereka,” jelas Suheryana.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2015 Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar OPD tidak menerima pegawai non ASN.
Saat itu Pemkab berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hasil konsultasi tersebut, Pemkab Pangandaran boleh menerima pegawai non ASN dengan syarat kontrak per tahun.
“Kalau masih dibutuhkan, Pemkab bisa memperbaharui kontrak SPKnya, namun jika tak lagi diperlukan bisa diputus kontrak sepihak,” ungkapnya.
Suheryana menjelaskan, selama ini pemahaman pegawai non ASN setelah menerima SPK berasumsi bisa bekerja selamanya.
“Asumsi ini jadi salah satu problem mereka usai pemutusan SPK,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada pegawai non ASN diputus kontrak agar selalu optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki