Hari Pertama Larangan Mudik, GT Pasteur Macet Parah

Jasa Marga hanya membuka 4 dari 11 gardu yang ada di Gerbang Tol Pasteur.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:59 WIB
Hari Pertama Larangan Mudik, GT Pasteur Macet Parah
Gerbang Tol Pasteur mengalami kemacetan di hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Arus lalu lintas di tol Pasteur, Kota Bandung sempat mengalami kemacetan di hari pertama diberlakukannya penyekatan mudik lebaran pada Kamis (6/5/2021).

Berdasarkan pantauan Suara.com, terlihat antrian kendaraan panjang menuju ke pintu tol. Kendaraan yang mengantre itu didominasi dengan kendaraan berplat nomor kode daerah Bandung Raya.

"Ini hanya empat gardu yang kita gunakan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero), Irra Sunardi saat dihubungi.

Diberlakukannya empat dari 11 gardu yang tersedia, lanjut Irra, dikarenakan penyekatan kendaraan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung di pintu tol Pasteur.

Baca Juga:Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya

"Jasa Marga mendukung adanya kebijakan peniadaan mudik dari pemerintah ini, jadi kami mengikuti diskresi dari Kepolisian," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah kota Bandung bersama kepolisian Polrestabes Bandung, mulai hari ini memberlakukan penyekatan terhadap kendaraan yang akan berencana mudik pada lebaran tahun ini.

Penyekatan dilaksanakan, atas dasar putusan masyarakat pusat, terkait dengan larangan mudik, saat pandemi Covid-19, ini.

Sementara itu, Jajaran Polrestabes Bandung, mulai menerapkan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan, baik yang akan masuk kota Bandung dan juga yang akan keluar kota Bandung, pada Kamis (6/5/2021).

Salah satu pos penyekatan, terdapat di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pos tersebut, menyortir kendaraan yang berasal dari Kota Cimahi dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Pemudik Ngeyel Siap-siap Menginap di Bangunan Angker, Tetap Gas atau Nggak?

Pantauan wartawan di lapangan, polisi membagi jalan menjadi dua jalur. Hal itu dilakukan, untuk memudahkan pemeriksaan serta merta, guna antisipasi kemacetan akibat pemeriksaan.

"Arahan dari pimpinan, kita lakukan pengecekan terhadap kendaraan yang bernopol di luar Kota Bandung,"kata salah seoran petugas polisi yang ditemui di pos penyekatan, di Jalan Rajawali, Kota Bandung.

Pembagian jalur juga dimaksudkan untuk memisahkan antara kendaraan berplat nomor kode Bandung raya dan kendaraan berplat nomor kode selain Bandung raya.

"Kita pisahkan, mulai dari Jalan Rajawali, kemudian mereka yang plat kendaraan di luar kode huruf Bandung Raya, kita periksa," kata Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraini, di tempat dan waktu yang sama.

Kapolsek menuturkan, kendaraan yang diperiksa, yakni kendaraan berplat nomor dengan kode huruf di luar Bandung Raya saja. Pemeriksaan itu pun dilakukan jika kendaraan tersebut memaksa masuk ke wilayah Kota Bandung.

"Kita periksa KTP dan mereka harus menunjukan dokumennya," terang dia.

Adapun pemeriksaan dan penyekatan ini, lanjut Kapolsek, akan berlangsung selama 24 jam penuh tanpa henti.

Dampak dari adanya penyekatan ini, terjadi kemacetan yang cukup panjang dari arah Kota Cimahi. Kemacetan terjadi mulai dari Jembatan Layang Cimindi, hingga dengan pos penyekatan yang berada di Jalan Rajawali.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini