SuaraJabar.id - Provinsi Jawa Barat mengklaim telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi di desa-desa. Ruang isolasi ini nantinya akan digunakan oleh pemudik nekat yang lolos penyekatan petugas.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tidak pemudik yang lolos dari operasi penyekatan tak bisa langsung bertemu keluarganya di kampung halaman.
Mereka harus terlebih dahulu menjalani karantina di ruang isolasi yang telah disiapkan selama lima hari.
“Maka di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi, kita sudah intruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil saat telekonferensi Talk Show BNPB “Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik” dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021) malam.
Baca Juga:Kemenhub: Mobilitas Warga Naik Tiga Hari Jelang Larangan Mudik
Emil mengatakan, nantinya hasil dari karantina lima hari tersebut akan di-update di aplikasi Pikobar agar ketahuan angka jumlah pemudik yang memaksa mudik.
“Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” katanya.
Emil mengatakan Pemprov Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi.
Di Jabar, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Aglomerasi lain Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok.
“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” katanya.
Baca Juga:Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik di Kabupaten Karawang
Menurut Emil, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” katanya.
Sementara itu, sesuai intruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.
“Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan salat idulfitri 1442 H,” katanya.
“Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona nonmerah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.