"Perusahaan berlasan akan membayar THR dengan menunggu sidang banding itu. Padahal THR itu tidak ada hubungannya dengan peradilan karena perkara di pengadilan adalah soal besaran pesangon," kata Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo, Nopi Susanti.
Meski telah di-PHK, ratusan buruh itu masih memiliki hak untuk mendapatkan THR, sebab pemutusan hubungan kerja itu dilakukan pada 30 hari sebelum hari raya. Hak ini didasarkan pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 7.
"Yang kami tuntut itu adalah kepastian THR. Sebelum PHK, kami kerja 17 hari di bulan puasa," tegas Nopi yang sudah sekitar 25 tahun bekerja di pabrik garmen itu.
Semua persoalan tersebut yang menjadi motif buruh menggeruduk rumah pemilik pabrik. Di lokasi, pantauan Suara.com, aparat kepolisian turut berjaga di muka gerbang rumah. Aksi berjalanan kondusif, namun tak ada orang dari dalam rumah yang menemui buruh.
Baca Juga:Pemkot Palembang Belum Bayar THR ASN, Ini Penyebabnya
"Sebelum datang ke sini, kami tadi bertemu dengan kuasa hukum perusahaan di pabrik. Menurut mereka, perusahaan mau membayar upah dan THR asalkan buruh mau menerima besaran pesangon yang ditentukan perusahaan sebesar Rp 1,2 juta (per tahun kerja). Jelas kami tidak terima, soal pesangon itu kan sudah kami menangkan di sidang PHI," tegas Nopi.
Kepada Suara.com, seorang buruh yang sudah 10 tahun bekerja, Ela Hayati (40), mengaku sangat sedih dan kecewa dengan sikap perusahaan. Ela yang merupakan tulang punggung keluarga sangat terbebani dengan kondisi saat ini. Ella sudah bulat tekad untuk terus turut aksi hingga haknya dipenuhi.
"Katanya THR dan upah akan dibayar tapi buruh harus menerima pesangon Rp 1,2 juta, kita tidak mau. Mereka kan sudah kalah di PHI mereka harus membayar pesangon 2 PMTK (dua kali upah buruh dalam sebulan)," katanya.
"Kalau nurut sama perusahaan artinya saya 10 tahun kerja hanya dapat sekitar Rp 11 juta, padahal harusnya bisa Rp 94 juta," tandasnya.
Aksi terpantau berakhir pukul 15.00 WIB, buruh langsung membubarkan diri dengan damai. Tapi, aksi ini masih belum berakhir. Jika tuntutan masih belum dipenuhi, aksi serupa akan dilakukan selama dua hari ke depan.
Baca Juga:Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR
Rencananya, pada Selasa (11/5/2021) besok, mereka akan mendatangi rumah bosnya yang lain di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. [Suara.com/M Dikdik RA]