Dipenjara 8 Tahun karena Suap Hakim, Edi Siswadi Bebas Murni Hari Ini

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Edi Siswadi sempat terkonfirmasi positif Covid-19 pada awal Februari 2021 lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:17 WIB
Dipenjara 8 Tahun karena Suap Hakim, Edi Siswadi Bebas Murni Hari Ini
Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. [Antara]

SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung di era Wali Kota Dada Rosada, Edi Siswadi hari ini, Selasa (18/5/2021) bebas murni setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.

Edi Siswadi pun meninggalkan Lapas Sukamiskin usai dinyatakan bebas murni.

"Sudah bebas tadi pagi," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Menurut Elly, Edi tidak perlu melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pasalnya, Edi telah memenuhi syarat dan dinyatakan bebas murni tanpa syarat.

Baca Juga:Tumpukan Sampah Menggunung di Pasar Gedebage, FK3I Jabar: Salah Urus!

"Kalau bebas murni langsung bebas saja," kata dia.

Dikabarkan, Edi Siswadi dijemput keluarga dan orang dekatnya setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Edi Siswadi terjerat kasus kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat pada 2014 lalu. Selain hukuman bui, Edi juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Edi Siswadi sempat terkonfirmasi positif Covid-19 pada Februari 2021 lalu.

Uniknya, hakim yang saat itu menerima suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi yakni Setyabudi Tedjocahyono juga terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga:Sejumlah Pemudik Masih Coba Pulang Kampung ke Kota Bandung

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini