SuaraJabar.id - Jalan Braga dan Alun-alun Bandung merupakan salah satu ikon pariwisata Kota Bandung. Dua tempat ini kerap dijadikan tempat untuk menghilangkan kejenuhan dan stress oleh warga.
Namun sayang, di dua tempat ikonik ini terdapat praktik yang terkadang mengganggu ketenangan warga yang sedang menikmati aktivitas mereka. Salah satunya adalah oknum pengamen yang meminta uang secara paksa pada warga.
Pada 11 Mei 2021 lalu misalnya, oknum pengamen melakukan aksi kekerasan pada seorang pengunjung minimarket di Jalan Braga. Pengamen jalanan itu merasa tak terima karena pengunjung minimarket itu pergi saat mereka meminta uang.
Rekaman insiden itu sempat viral di jejaring media sosial. Kekinian, dua pengamen itu telah diamankan polisi. Keduanya terancam pidana satu tahun bui.
Baca Juga:Suara Misterius di Langit Bandung dari Sesar Lembang? Ini Kata BMKG
Meski telah ada proses hukum pada pengamen jalanan yang meminta uang secara paksa, praktik ini ternyata masih berjalan di sekitar Alun-alun Kota Bandung.
Dosen Antropologi Unpad, Budi Rajab menilai fenomena itu sebagai kedok dari pemerasan.
"Ada dua macam pengamen, yang kalau tidak dikasih itu marah-marah, dan ada juga yang tidak. Mengamen dengan cara memaksa itu bisa dianggap sebagai kedok dari pemerasan," ujar Budi melalui sambungan telepon, akhir pekan kemarin.
Budi pun menganggap pentingnya bagi para pengamen untuk mengingatkan satu sama lain supaya bisa lebih menjaga etika saat mengamen. Hal itu perlu dilakukan supaya masyarakat bisa lebih menerima keberadaan pengamen di ruang-ruang publik.
"Penting sekali bagi sesama pengamen untuk mengingatkan satu sama lain terkait hal ini (pemaksaan)," kata Budi.
Baca Juga:Menyentuh Hati! Kisah Pengamen Robocob, Hibur Pengendara Demi Pengobatan Istri
Menurut Budi, pemaksaan yang dilakukan oknum pengamen adalah suatu hal yang kurang pantas untuk dilakukan. Pasalnya, profesi pengamen itu sendiri sifatnya adalah sukarela. Artinya, orang yang memberikan uang kepada pengamen pun harus merasa sukarela tanpa ada paksaan.
"Mengamen itu sifatnya sukarela, maka orang yang akan memberi juga harus sukarela. Mereka bisa memberi, bisa juga tidak memberi. Itu harus bisa diterima oleh para pengamen karena mereka juga bekerja sebagai pengamen secara sukarela," tutur Budi.
Budi pun menyampaikan, citra pengamen secara umum akan rusak selama ada oknum pengamen maksa yang meresahkan masyarakat. Jika sudah begitu, pengamen-pengamen yang tidak memaksa pun akan turut terkena imbas citra negatif dari masyarakat.
"Kasihan kepada pengamen yang tidak memaksa, citranya jadi buruk," pungkas Budi.