"Dia punya hutang 460 juta. Salah satunya hutang membayar ruko. Atas itulah ia nekat untuk mencuri rumah tersebut," ucap Yoris.
Beberapa fakta yang didapat dalam kasus ini, pada berita sebelumnya awal kejadian, polisi menyebut tidak ada barang atau uang yang diambil. Namun, saat penyelidikan berlanjut, diketahui ada uang dollar sejumlah 3.500 dollar, hilang dan berhasil diambil pelaku.
Kemudian ada beberapa uang koin dan satu ponsel milik korban Sulaiman, juga turut diambil pelaku. Hilangnya ponsel juga, merupakan petunjuk untuk pihak kepolisian, mengungkap pelaku LN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kasus ini pun murni merupakan kasus perampokan. Karena motif pelaku, diketahui untuk mencuri uang. Pelaku tidak mengetahui adanya korban Sulaiman di dalam ruko tersebut.
Baca Juga:Respons Jabar Siaga Covid-19, Kota Bandung Lakukan Ini
Pasalnya, ia telah mengamati selama beberapa hari, ruko tersebut kerap ditinggalkan oleh pemilik, untuk berjualan di toko plastik, di Cibadak, Kota Bandung.
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira