"Pada 31 Mei blasting di delapan lokasi dengan tiga kali aktivitas, sesuai dengan aturan dan kaidah yang direkomendasikan LAPI ITB," katanya.
Tim kontraktor melakukan pemantauan atau monitoring di RW 13 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang berjarak 185 meter dari lokasi blasting.
Aktivitas pertama, dijelaskan Mirza dilakukan di pagi hari. Dari hasil monitoring, didapati bahwa getaran yang terjadi di RW 13 adalah sebesar 0,97 mm. Angka ini masih di bawah ambang batas yang ditetapkan yakni 2mm.
Kemudian aktivitas kedua dilakukan pada pukul 14.46 WIB. Getaran yang dihasilkan dari penembakan itu sebesar 1,08 mm. Angka itu juga masih dibawah ambang batas yang ditetapkan.
Baca Juga:Profil Tim Spanyol di Euro 2020: Daftar Pemain dan Fakta Menarik
Aktivitas ketiga dilakukan pada pukul 15.16 WIB. Getaran yang terasa di RW 13 sebesar 1,29 mm atau masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.
"Blasting yang kami lakukan ini dipastikan masih sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Mengenai keluhan warga, Mirza mengaku akan mencari tahu dan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Jika memang kerusakan yang terjadi di rumah warga terbukti merupakan dampak dari aktivitas blasting tunnel, PT KCIC akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disepakati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Rumah Tua di Cimahi Milik Juragan Kopi Jadi Lokasi Syuting Film Max Havelaar