SuaraJabar.id - Warga Cianjur dihebohkan dengan karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dengan nama Pentagon sebagai pengirimnya.
Kekinian, warganet menyebut jika Pentagon menempatkan orangnya untuk memata-matai pergerakan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Tujuannya untuk mengamankan kavling proyek yang telah mereka proyeksikan.
Pentagon memang masih misterius. Pasalnya, keberadaan mereka seolah menghilang usai memberikan karangan bunga pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Pentagon sendiri diduga diketuai oleh salah seorang politikus Cianjur. Konon katanya, Pentagon ini diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Cianjur, Abdul Azis Sefudin. Namun hingga kini, Azis belum mau merespon upaya Cianjur Today-jejaring Suara.com untuk meminta penjelasan terkait organisasi Pentagon.
Baca Juga:Cianjur Gempa, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan dan Gempa Susulan
Bahkan, Azis terkesan selalu menghindar dan ‘kabur-kaburan’. Mulai dari pesan WhatsApp yang tak direspon hingga sulitnya untuk ditemui.
Meskipun demikian, sejumlah mobil terpantau dan berhasil tertangkap kamera masih menggunakan stiker organisasi Pentagon di kaca belakang kendaraan mereka. Kuat dugaan, pemilik kendaraan berstiker tersebut merupakan anggota dari Organisasi Pentagon.
Organisasi Pentagon yang disebut-sebut merupakan organisasi yang mengorganisir para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur ini, terus membuat publik bertanya-tanya dan berasumsi.
Salah satu akun instagram yang mengomentari unggahan Cianjur Today soal Pentagon, @iiel_88 menyebut, Pentagon diduga memiliki anggota yang diproyeksikan memegang jabatan tertentu di pemerintahan.
“Pentagon ini konon katanya anggotanya adalah oleh-oleh yang bakal diproyeksikan pada jabatan tertentu di dinas-dinas yang ada di Pemda Cianjur. Satu orang satu dinas anggota dari pentagon ini dan tugasnya sebagai spy (mata-mata) pergerakan kadis dan menjaga kavlingan proyek ‘king’nya yang sudah dipentaan (dimintai) di dinas-dinas,” tulis dia, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga:Gibran Sebut Solo Kota Seksi untuk Politik, Namun Enggan Bahas Pemilu 2024
Apabila hal ini terbukti, maka Organisasi Pentagon telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak boleh bermain-main dalam organisasi politik.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”
Sebelumnya, Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib menegaskan, bahwa seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Karena ancamannya adalah pemecatan.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” tegas Budhi kepada Cianjur Today, Selasa (25/5/2021).
Budhi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada temuan ASN yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus oraganisasi dan partai politik di Cianjur. Namun, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPPD Cianjur.