SuaraJabar.id - Hanya karena tak ada uang untuk membayar sewa kontrakan, Toni nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perawat di Kota Bandung.
Toni melakukan aksi penjambretan itu, dengan temannya Anggi, di wilayah Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung.
Dari pengakuannya, Toni mengaku sebagai anggota kelompok bermotor XTC di Kota Bandung. Sementara Anggi merupakan anggota Brigez.
"Saya pernah dipenjara di Cileunyi waktu masuk ke rumah dan mencuri," kata Toni.
Baca Juga:Astagfirullah, Puluhan Nakes di RSHS Bandung Positif Covid-19
"Kalau saya, pernah di tahan dalam kasus penganiayaan," imbuh Anggi.
Toni mengaku tidak ada niat untuk melakukan penjambretan. Saat waktu kejadian, pada Sabtu 5 Mei 2021, ia mengaku berniat untuk menjual ponsel. Ia meminta Anggi untuk menemaninya.
Namun ditengah perjalanan, terbesit niatan untuk melakukan pembegalan, setelah ia melihat korban mengalungkan ponsel di lehernya. Disitulah timbul niatan untuk membegal korban.
"Korban waktu itu mengendari motor. Saya lihat ponsel korban, dikalungkan di lehernya," kata Toni, saat dihadirkan dalam ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/6/2021).
Toni pun memutarbalikkan motornya bersama Anggi. Ia kemudian mengejar korban. Toni pun memepetkan motornya, dan langsung menarik ponsel yang dikalungkan di leher korban.
Baca Juga:Bandung Barat Zona Merah, Hengky Kurniawan: Prokes Mulai Kendor
Korban pun terjatuh, dan keduanya langsung melarikan diri. Mereka sempat dikejar oleh beberapa warga yang melihat kejadian itu. Keduanya pun berhasil kabur.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat terjatuh dan terseret dari kendaraannya. Korban mengalami luka sobek di bagian tangan dan bagian mulutnya.
Toni mengatakan, ia tengah terhimpit kebutuhan ekonomi untuk membayar rumah kontrakannya yang ia tempati dengan dua anaknya yang masih di bawah lima tahun dan seorang istrinya.
"Butuh buat bayar kontrakan 500 ribu. Tadinya enggak ada niat, cuma kepepet," katanya.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rancasari, kurang dari 24 jam setelah keduanya beraksi. Sesaat keduanya telah diamankan dan akan di bawa ke Polsek, keduanya mencoba melarikan diri. Polisi pun lakukan tindakan tegas dan terukur. Polisi lumpuhkan keduanya dengan timah panas.
"Alhasil kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka ini terafiliasi dengan dua kelompok bermotor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, di waktu dan tempat yang sama.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira