Apes! Begal Ini Ditinggal Kabur Kawannya Usai Beraksi

Teman pelaku langsung melarikan diri. Sementara Angga, sempat berlari mengejar temannya tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:05 WIB
Apes! Begal Ini Ditinggal Kabur Kawannya Usai Beraksi
Pelaku begal di kawsana Buahbatu, Kota Bandung bernama Rangga Saputra ditangkap polisi usai ditinggal kabur rekannya. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Lengkong, Polrestabes Bandung amankan satu orang pelaku pencurian disertai kekerasan yang melakukan aksi pembegalan terhadap salah seorang warga di jalan Kliningan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Rangga Saputra alias Angga (23), warga Kota Bandung. Saat beraksi, ia melukai korbannya dengan menggunakan cincin berbentuk kepala banteng hingga korban mengalami luka sobek di bagian kepalanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, kejadian aksi pembegalan yang dilakukan Angga, terjadi pada Rabu (9/6/2021) kemarin.

Kejadiannya berawal saat korban yang bernama Yakub tengah makan nasi goreng, di pinggir jalan di kawasan Kliningan, Buahbatu, Kota Bandung, sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:Piala Wali Kota Solo Diikuti Tim-tim Sultan, Ini Jawabannya

Saat korban tengah makan, datang pelaku dengan temannya menggunakan motor. Pelaku Angga turun dari motor, sementara rekannya yang berinisial A, menunggu di motor. Pelaku berpura-pura memesan nasi goreng.

"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil ponsel korban yang disimpannya di meja," kata Adanan, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/6/2021).

Korban sempat mempertahankan ponselnya itu. Di saat itulah, pelaku menghadiahi korban dengan satu pukulan. Dengan adanya cincin berkepala banteng, korban pun langsung tersungkur dan bersimbah darah pada bagian kepala.

Melihat terjadinya keramaian tersebut, teman pelaku langsung melarikan diri. Sementara Angga, sempat berlari mengejar temannya tersebut.

"Di saat yang bersamaan ada anggota kami, yang tengah melakukan kring serse. Kita langsung amankan yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Bansos, KPK Periksa Sekda hingga Ajudan Bupati Aa Umbara di Polres Cimahi

Adanan mengatakan dalam kasus ini, ia mengamankan satu cincin berkepala banteng, yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Polisi juga amankan satu ponsel milik korban yang sempat direbut oleh pelaku.

"Dalam kasus ini, kita terapkan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara," ucapnya.

Adanan menegaskan, ia telah instruksi jajaran Satreskrim, untuk melakukan tindakan tegas terukur, terhadap setiap aksi kejahatan yan meresahkan warga seperti kejahatan jalanan.

"Negara tidak takut dengan kejahatan jalanan. Kita akan tindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga," pungkasnya.

Sementara pelaku Angga mengaku ia tengah dalam kondisi mabuk dan obat-obatan saat melakukan aksi tersebut.

"Waktu itu, lagi pakai obat dan minum Amer," kata Angga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak