SuaraJabar.id - Sejumlah calon jemaah haji asal Kota Cimahi menarik uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), menyusul pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, hingga Juni ini ada 5 jemaah haji yang menarik biaya pelunasan ibadah haji sebesar sekitar Rp 10 juta per jemaah.
"Sampai Juni 5 orang ini yang mengambil pelunasan. Mereka sudah lunas, sudah bimbingan tapi ambil pelunasan ya. Itu hak jemaah," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Cimahi, Saripudin saat ditemui, Selasa (15/6/2021).
Total ada sekitar 551 calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan dan seharusnya berangkat tahun ini. Namun dengan alasan pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah haji tahun ini kembali dibatalkan seperti tahun lalu.
Baca Juga:Langsung Masuk ke Rekening, Warga Garut Bisa Tarik Dana Haji
Menurut Saripudin, dana yang ditarik kelima jemaah haji hanya uang pelunasan dan bukan uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji sebesar Rp 25 juta.
Dengan begitu, jemaah tersebut tetap terdaftar dalam quota dan cukup menyetorkan kembali uang pelunasan ketika ada pemberangkatan haji.
"Kalau jemaah haji mengambil dananya dari uang pelunasannya mereka tidak gugur, tidak hilang nomornya. Tetap akan jadi prioritas," jelas Saripudin.
Selain yang mengambil uang pelunasan, ternyata calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu banyak yang menarik biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta. Bahkan angkanya cenderung meningkat.
Tahun 2020, tercatat ada 105 orang yang menarik yang pendaftaran atau uang muka. Sementara hingga 11 Juni 2021, sudah ada 54 orang yang melakukan hal serupa.
"Trennya memang meningkat. Kemungkinan bertambah lagi yang menarik uang muka," ujar Saripudin.
Baca Juga:Persempit Celah Kawin Kontrak, Kemenag Minta Warga Laporkan Penghulu Abal-abal
Namun berbeda dengan calon yang menarik pelunasan, masyarakat yang menarik biaya pendaftaran harus mendaftar lagi dari awal jika ingin berangkat menunaikan ibadah haji. Artinya, mereka harus masuk daftar tunggu lagi.
"Otomatis dicabut dari waiting list, nomor kursi. Kalau mau daftar, harus dari nol lagi," ucapnya.
Menurut Saripudin, ada berbagai alasan yang membuat masyarakat menarik kembali uang pelunasan dan pendaftaran. Di antaranya ada kebutuhan yang mendesak ditengah pandemi Covid-19 ini, seperti untuk biaya anak sekolah dan sebagainya.
"Apalagi yang sudah pernah menunaikan jabdah haji. Mungkin ada kepentingan lain jadi diambil dulu," jelasnya.
Ia menjamin, seluruh uang masyarakat yang sudah masuk baik yang sudah melunasi pembayaran dan baru mendaftar tetap aman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Yang menarik biayanya langsung masuk rekening masing-masing," tukas Saripudin.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki