Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Eks Pejabat Subang Tetap Wajib Bayar Rp 2,5 Miliar

Sebelumnya Heri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:24 WIB
Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Eks Pejabat Subang Tetap Wajib Bayar Rp 2,5 Miliar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

SuaraJabar.id - Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Heri Tantan Sumaryana resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin.

Heri dieksekusi oleh KPK ke lapas khusus koruptor itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (17/6), Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor di PN Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:Pimpinan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM, Makin Kentara Ketidakberesan TWK KPK

Ali mengatakan Heri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Heri tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,525 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terpidana yang dirampas untuk negara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi.

Dalam konstruksi perkara disebut pada November 2012, tersangka Heri diperintahkan oleh Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.

Baca Juga:Lapas Sukamiskin Kedatangan 3 Warga Baru

Kemudian atas perintah tersebut, tersangka Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta.

Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga 2015. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini