Terlibat Jaringan Narkoba Timur Tengah, 6 Warga Sukabumi Lepas dari Jerat Hukuman Mati

Vonis hukuman mati yang diterima keenam terdakwa diubah menjadi hukuman 15 dan 18 tahun penjara.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:06 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba Timur Tengah, 6 Warga Sukabumi Lepas dari Jerat Hukuman Mati
ILUSTRASI-Samsul Bahri, terdakwa jaringan sabu internasional Timur Tengah yang dibongkar di Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam konferensi pers usai sidang mengatakan vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang Yunianto kepada awak media.

Dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati Majelis Hakim, sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing. Kasus ini dirilis Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga:Ruang Isolasi Penuh, 10 Pasien COVID-19 Antre di IGD RSUD Palabuhanratu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini