SuaraJabar.id - Baru-baru ini viral di media sosial potongan ceramah Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau dikenal juga sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).
TGB menjadi sorotan ceramahnya soal Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam ceramahnya itu, Ia menyindir orang-orang yang menyebut kasus Rizieq sebagai kriminalisasi ulama, terutama orang yang mengaku pendukung HRS.
Padahal, kata TGB, sebelum era Presiden Jokowi kasus hukum juga pernah menjerat HRS. Rizieq bahkan didakwa, diadili dan dipenjara sampai bebas. Namun saat itu tidak ada yang menyebutnya sebagai kriminalisasi ulama.
"Di masa sebelum Pak Jokowi, Habib Rizieq tidak hanya ditersangkakan bahkan beliau sudah diterdakwakan, diadili dan dipenjara dan menghabiskan waktu dipenjara sampai bebas," kata TGB dalam potongan video yang diunggah akun Twitter @PutraBahuga87, dikutip Minggu 27 Juni 2021.
Baca Juga:Mengaku Kafir, Aktivis Non Muslim Ini Rela Gantikan Habib Rizieq di Penjara
Tuan Guru Bajang pun mempertanyakan mengapa kala itu tak ada yang mengatakan hal tersebut sebagai kriminalisasi ulama.
"Kenapa pada waktu itu tidak ada yang mengatakan kriminalisasi? Apakah masih tidur seperti Ashabul Kahfi dan baru sekarang bangun? Ini pertanyaan sederhana," ujar TGB lagi.
"Kemana Anda dulu ketika beliau dipenjara? Kenapa Anda tidak mengatakan bahwa pemerintahan sebelum Pak Jokowi kriminalisasi ulama? Tidak ada yang ngomong begitu," lanjutnya.
Seperti dikutip dati hops.id, jejaring media suara.com, TGB juga mengatakan, di era sebelum Jokowi jadi Presiden, Habib Rizieq penderitaannya lebih berat dibanding sekarang.
"Padahal yang dialami dan diderita oleh Habib Rizieq Shihab itu jauh lebih berat dari sekarang. Kalo sekarang tersangka tapi selesai, SP 3, tidak jadi karena tidak cukup bukti. Tapi kalo dulu, tidak hanya tersangka, terdakwa, terpidana, menunaikan hukuman. Mana yang sekarang membela beliau itu dulu?" ucapnya.
Baca Juga:Panas! TGB Sindir Isu Kriminalisasi Ulama: Habib Rizieq Dipenjara Sebelum Era Jokowi
TGB lalu menyebut, suara yang suka menyinggung soal kriminalisasi ulama dengan membawa nama Habib Rizieq, hanyalah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan Presiden Jokowi.
"Artinya apa bapak-bapak? Suara-suara yang menggunakan nama beliau sebagai alasan terjadi kriminalisasi ulama, itu semata-mata suara mereka yang tidak suka kepada presiden," tutur TGB.
"Kalau memang betul ukurannya (kriminalisasi ulama) adalah apa yang menimpa beliau, justru beberapa tahun yang lalu jauh lebih berat. Tapi dulu tidak ada Pak Jokowi masalahnya, dan tidak ada kepentingan politik," ujarnya dalam potongan video tersebut.
Pernyataan TGB memang betul. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rizieq Shihab pernah dipenjara pada 2008. Ia mendekam dalam kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Saat itu, Rizieq dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).
Bahkan saat itu, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menyampaikan terima kasih kepada pemerintahan SBY yang dianggap telah bersikap tegas.