Perhatian! Pelanggar PPKM Darurat di Jabar Bakal Disanksi Denda Jutaan Rupiah

Kebijakan itu berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Suhardiman
Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:15 WIB
Perhatian! Pelanggar PPKM Darurat di Jabar Bakal Disanksi Denda Jutaan Rupiah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (tengah) didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. [Ist]

SuaraJabar.id - Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di Pos Penyekatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (3/7/2021).

"Jadi kalau kata bahasa sundanya ini tuh nyingsieunan (menakut-nakuti), siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya," katanya.

Diketahui, PPKM Darurat mulai berlaku hari ini 3 Juli 2021. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan laju penularan virus Covid-19 yang melonjak belakangan ini.

Baca Juga:Tepis Tendangan Melengkung De Bruyne, Gianluigi Donnarumma Emosional

Ia meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Bukan hanya sekedar denda, tapi lebih untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Soal PPKM darurat ini aturannya sudah ada dan Perda Jawa Baratnya juga sudah ada tinggal pelaksanaan. Kita juga sudah komunikasi dengan instansi terkait untuk mendukung PPKM darurat ini," tegas Uu.

Dalam penerapannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.

"Tetapi yang diharapkan dari PPKM darurat ini bukan adanya penindakan, bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan pantauan hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Uu menyebut sudah ada dampak yang dirasakan terutama terkait penurunan kepadatan arus lalulintas di jalan raya.

Baca Juga:Catat! Polda Jateng Bakal Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

"Kendaraan tidak terlalu banyak, tidak macet dan yang lainnya sudah bagus juga. Kalau kata orang sunda di jalan itu lenglang. Terima kasih sudah menaati PPKM Darurat hari pertama ini," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini