SuaraJabar.id - Sekelompok massa gagal menggelar aksi di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi. Mereka urung melakukan aksi usai ada peserta aksi yang positif COVID-19 dan narkoba.
Awalnya, beberapa peserta aksi tertahan di pos penyekatan Satgas Covid-19 dan aparat gabungan dari TNI serta Polri, Senin (5/7/2021) kemarin.
Petugas yang berjaga kemudian mengarahkan peserta aksi yang akan menggelar aksi di kantor Dinkes, di Jalan Raya Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu itu ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi.
Lima orang peserta aksi diminta untuk menjalani tes antigen. Hasilnya, salah satu dari mereka dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga:Melonjak, Kasus Covid-19 di Pamekasan Madura Bertambah 13 Pasien
Polisi juga meminta seorang peserta aksi untuk melakukan tes urine. Hasilnya, peserta aksi itu kedapatan positif menggunakan narkoba jenis benzo yang biasa terkandung di obat penenang.
"Berdasarkan tes [urine], kita cek itu mengandung obat jenis benzo atau sejenis tramadol," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, Selasa (6/7/2021).
Kusmawan menyatakan peserta aksi yang menjalani tes urin hanya satu orang saja. Karena positif maka, pria tersebut diamankan kemudian dirujuk untuk rehabilitas.
"Semalam sudah kita geser ke tempat rehabilitas untuk kita lakukan asesmen secara medis maupun sosial dengan tujuan supaya yang bersangkutan mengetahui dan memahami tentang bahayanya narkoba," tegas Kusmawan.
Lebih lanjut Kusmawan menjelaskan rehabilitasi juga untuk mengetahui zat kandungan apa saja yang ada dalam tubuh warga tersebut yang selama ini dikonsumsi atau disalah gunakannya.
Baca Juga:Polisi Acak-acak Sarang Narkoba di Deli Serdang, 4 Pemadat Sabu Diciduk
Pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan agar diketahui darimana R mendapatkan obat terlarang tersebut.
"Untuk sementara datanya sudah kita pegang, untuk pengembangan berikutnya kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, awal asalnya darimana dia membeli barang itu," terangnya.