Diduga Masih Ada Pungli di TPU Cikadut, Sekda: Diminta Atau Ngasih Seikhlasnya?

"Pertanyaannya apakah mereka itu PHL (pegawai harian lepas) resmi atau orang-orang yang memanfaatkan, itu yang harus ditertibkan," kata Sekda Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Juli 2021 | 23:30 WIB
Diduga Masih Ada Pungli di TPU Cikadut, Sekda: Diminta Atau Ngasih Seikhlasnya?
ILUSTRASI-Sejumlah petugas memikul jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Aksi pungutan liar atau pungli diduga masih terjadi di proses pemakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

Hal ini diketahui dari keluarga dari jenazah COVID-19 yang dimakamkan di sana.

Salah seorang warga Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Wahyudi misalnya, mengatakan dirinya diminta uang sebesar Rp 1,7 juta oleh oknum yang akan menguburkan salah satu almarhum anggota keluarganya.

Karena situasi di tengah suasana duka, Wahyudi pun secara terpaksa mengeluarkan sejumlah uang. Setelah bernegosiasi dengan oknum tersebut, Wahyudi akhirnya membayar sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:Video Nakes Kelelahan Beredar di Media Sosial, Begini Kata Dinas Kesehatan Ciamis

"Yang saya tahu dari Pemkot kan gratis. Tapi daripada gimana-gimana, saya juga sedang berduka kan, ya sudah dibayar," kata dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warga menolak secara tegas apabila ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Tata Ruang, tidak ada pungutan di TPU tersebut. Namun yang perlu ditelisik adalah yang melakukan pungutan tersebut apakah penggali resmi atau oknum tidak resmi.

"Pertanyaannya apakah mereka itu PHL (pegawai harian lepas) resmi atau orang-orang yang memanfaatkan, itu yang harus ditertibkan," kata Ema.

Menurutnya para PHL yang bekerja di TPU tersebut setiap bulan-nya telah dibayarkan honor-nya oleh Pemkot Bandung. Sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan sepeser pun.

Baca Juga:Obat Ivermectin 'Lenyap' di Kabupaten Malang, Begini Kata Polisi

"Kita mengeluarkan rata-rata dalam satu bulan di atas 100 juta (rupiah) untuk mereka itu untuk yang tenaga penggali, dengan harga sesuai dengan standar harga," kata Ema.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat apabila anggota keluarganya meninggal karena COVID-19 agar menolak jika ada pungutan liar di TPU Cikadut.

"Sekarang apakah itu diminta atau mereka ngasih seikhlasnya, kalau itu ya di luar jangkauan kita, namanya, misalnya, sebagai bentuk rasa terimakasih, selama dia ingin beribadah ya silakan saja," tutur Ema.

Saat ini diduga aksi pungli masih terjadi di TPU Cikadut yang merupakan tempat khusus untuk memakamkan jenazah COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini