- Aqua menuai kritik karena menggunakan visual balita pada kemasan air minum yang melanggar Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021.
- BPKN menyatakan penggunaan gambar bayi berpotensi menyesatkan konsumen dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pelabelan produk pangan umum.
- KPAI dan pakar komunikasi menilai praktik pemasaran tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak demi memanipulasi emosi konsumen untuk keuntungan bisnis.
SuaraJabar.id - Dunia periklanan kembali menjadi sorotan setelah kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang menampilkan foto balita menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Praktik pemasaran ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar aturan pengawasan iklan pangan, tetapi juga dituding mengabaikan prinsip perlindungan anak demi meraup keuntungan semata.
Kasus ini memicu perdebatan sengit tentang etika periklanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb.
Baca Juga:Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan gambar bayi berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiahnya.
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Mufti, kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
BPKN kata dia siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke BPOM.
Senada dengan BPKN, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif.
Baca Juga:Terjebak Macet One Way di Bawah Terik Matahari, Bayi 11 Bulan Dievakuasi Polwan ke Posko
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.
Pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi Aqua ini sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat.
“Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” kata Burhanuddin.
Langkah Aqua ini bisa dinilai sebagai taktik menghalalkan segala cara demi mendongkrak penjualan. Perusahaan tampak sadar memanfaatkan celah emosional masyarakat Indonesia yang sangat peduli pada kesehatan bayi, demi membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah.
Praktik manipulatif ini seolah mengulang sejarah kelam Susu Kental Manis (SKM) yang dulu menggunakan visual anak sehat hingga akhirnya dilarang BPOM karena tingginya kandungan gula. Kini, pola serupa terjadi di industri AMDK.
Kekhawatiran publik makin beralasan mengingat rekam jejak Aqua yang sarat kontroversi.