- Pemprov Jawa Barat mengevaluasi layanan kesehatan pasca insiden bayi nyaris tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung pada Sabtu (11/4/2026).
- Sekda Herman Suryatman memerintahkan audit mendalam terhadap kepatuhan Standar Operasional Prosedur serta kinerja SDM di seluruh rumah sakit daerah.
- Pemerintah menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat atau layanan ibu dan anak karena kendala administrasi BPJS.
SuaraJabar.id - Insiden viral bayi nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memantik perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kasus yang sempat heboh di media sosial ini kini dijadikan momentum krusial untuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Barat.
Pemprov Jabar menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di layanan kesehatan mana pun, demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, secara tegas menyerukan perlunya audit mendalam. Hal ini untuk mengungkap akar persoalan, baik dari sisi prosedur maupun sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional rumah sakit.
Baca Juga:Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
"Kami sangat menyesalkan insiden viral bayi hampir tertukar tersebut. Kejadian ini harus jadi cermin, tidak boleh terulang kembali, baik di RSHS, RSUD provinsi, RSUD 27 kabupaten/kota, maupun rumah sakit swasta,” kata Herman dilansir dari JabarNews -jaringan Suara.com, Sabtu (11/4/2026).
Meski RSHS berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, Pemprov Jabar telah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit. Langkah ini untuk memastikan audit internal dilakukan secara komprehensif.
Herman menyebut, audit perlu difokuskan pada dua aspek utama, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap prosedur tersebut.
“Untuk memastikan itu tidak terulang harus ada audit, apakah SOP longgar atau SDM yang tidak taat,” katanya.
Selain evaluasi internal, Pemprov Jabar juga mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat dan layanan ibu serta anak.
Baca Juga:Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
Ia menegaskan bahwa persoalan administratif, termasuk kendala BPJS Kesehatan, tidak boleh menjadi alasan penolakan layanan.
“Yang paling rentan itu kedaruratan dan layanan ibu dan anak. Jangan sampai masyarakat ada kekhawatiran,” tegas Herman.