Baca 10 detik
- Aqua menuai kritik karena menggunakan visual balita pada kemasan air minum yang melanggar Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021.
- BPKN menyatakan penggunaan gambar bayi berpotensi menyesatkan konsumen dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pelabelan produk pangan umum.
- KPAI dan pakar komunikasi menilai praktik pemasaran tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak demi memanipulasi emosi konsumen untuk keuntungan bisnis.
Sebelumnya, klaim air pegunungan mereka sempat diusut BPKN. Aqua juga terseret polemik bahaya BPA pada galon polikarbonat, dan pada 2019 divonis denda Rp13,8 miliar oleh Mahkamah Agung akibat praktik monopoli.
Rentetan kasus ini menunjukkan pola konsisten Aqua yang kerap mengutamakan kepentingan bisnis di atas kepatuhan hukum dan etika.
Jika terbukti melanggar, regulator berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, penarikan materi promosi, hingga kewajiban koreksi publik.
Baca Juga:Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar