Dari IRT hingga Pejabat, KPK Panggil 10 Orang Terkait Kasus Aa Umbara

Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Juli 2021 | 11:35 WIB
Dari IRT hingga Pejabat, KPK Panggil 10 Orang Terkait Kasus Aa Umbara
ILUSTRASI-Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/3/2021). Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK memeriksa serta mengamankan beberapa dokumen yang diduga terkait kasus Bansos Covid-19. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

SuaraJabar.id - Berkantor di Pemkab Bandung Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Hari ini, Rabu (7/7/2021) KPK kembali memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna.

"Hari ini, bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna/Bupati Bandung Barat nonaktif) dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

10 saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pariwisata Bandung Barat Heri Partomo, Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Sri Dustirawati, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung Barat Syamsul Efendi.

Baca Juga:Demi Keselamatan Bersama, Masyarakat Diminta Patuhi PPKM Darurat

Kemudian Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bandung Barat Wewen Surwenda, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bandung Barat Rustiyana.

Selanjutnya, ibu rumah tangga Seftriani Mustofa, pedagang bernama Tugihadi, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aah Wastiah, Ade Sudiana, dan Lukmanul Hakim.

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Baca Juga:Kasus Bansos Bupati Aa Umbara, KPK Periksa Pejabat, PNS, Pedagang hingga Ibu Rumah Tangga

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini