Undangan Terlanjur Tersebar Jadi Alasan Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Ada temuan pelanggaran atas berlangsungnya hajatan pernikahan tersebut.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 07 Juli 2021 | 13:23 WIB
Undangan Terlanjur Tersebar Jadi Alasan Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

Lurah Suganda ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari.

Ia menyebutkan ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Baca Juga:Pemerintah Pertimbangkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak