"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada empat," sambungnya.
Lokasi Hajatan
Sementara itu, Suara.com turut menyambangi lokasi digelarnya hajatan tersebut. Pesta pernikahan tersebut berlokasi di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Adapun lokasi pernikahan adalah tanah lapang yang berada di dekat rumah Suganda. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan jika tanah lapang tersebut merupakan lokasi hajatan.
Baca Juga:Pemerintah Pertimbangkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
"Iya benar di sini (tanah lapang) pestanya hari Sabtu," ungkap dia.
Di sisi lain, Suganda dalam pesan singkatnya kepada Suara.com mengaku sedang berada di luar. Dia mengatakan, akan memberikan keterangan siang nanti.
"Mungkin nanti siang kali ya, hari ini saya di Pemda," sebut Suganda.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa, mengatakan bahwa pada hari ini (6/7) Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.
Penetapan Suganda sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Baca Juga:Sidak Bareng Kapolda dan Pangdam, Anies Akui Banyak Perusahaan Bandel Aturan PPKM Darurat
Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoranmas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.