Wakil Kepala Toko Alfamart Jadi Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Wakil Kepala Toko Alfamart Jadi Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati
Tersangka pembunuhan di Purwakarta, Heryanto dan korban Dina Oktaviani. (Ist)
Baca 10 detik
  • Kasus ini menyita perhatian publik setelah penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang
  • Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto
  • Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai

SuaraJabar.id - Polres Purwakarta menetapkan Wakil Kepala Toko Alfamart sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21) yang juga pegawai Alfamart.

Penetapan tersangka utama Heryanto (27), Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Selasa 14/10.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).

Baca Juga:Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.

Kasatreskrim mengatakan, ada awalnya penyelidikan atas kasus tersebut ditangani oleh Polres Karawang.

Namun setelah ditemukan indikasi kuat kalau lokasi pembunuhan berada di wilayah Purwakarta, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta.

Dalam penyelidikan, kata dia, penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto.

Bukti-bukti itu meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), surat, dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein

"Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," katanya.

Dari hasil penyidikan terungkap, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua.

Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban ke rumahnya. Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban.

Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10).

Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban ke sungai Citarum.

“Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak